Kamis, 02 Juni 2011

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SAAT HENDAK MENGULANGI SENGGAMA



Syekh pe-nazham menuturkan dalam nazhamnya :
“Membasuh zakar itu disunahkan, apabila senggama kedua akan di langsungkan”.

Didalam bait tersebut Syekh pe-nazham menjelaskan, bahwa disunahkan bagi suami yang ingin mengulang kembali senggama untuk membasuh (mencuci) zakarnya, karena hal itu dapat menyegarkan tubuh, dan hal itu juga di lakukan oleh Nabi saw.
                Pengarang kitab Al-Mukhtashar berkata, “sunahnya membasuh zakar tersebut berlaku secara umum, baik hendak mengulangi senggama lagi ataupun tidak”. Pendapat ini juga dipegangi oleh Imam Ibnu Yunus. Tetapi menurut sebagian ulama’, sunahnya membasuh zakar itu hanya khusus untuk mereka yang hendak mengulangi senggama.
                Adapun membasuh zakar setelah bersenggama dengan istri yang pertama dan hendak ingin mengulanginya dengan istri yang lain hukumnya wajib. Hal itu dimaksudkan agar najis yang pertama tidak masuk kedalam vagina istri yang kedua. Sementara membasuh vagina tidak di sunahkan, karena menurut pendapat imam Abu Hasan hal itu dapat mengendorkan vagina.
                Selanjutnya Syekh pe-nazham menuturkan dalam nazhamnya :

“Setiap air yang dingin, wahai kawan, setelah senggama,
 jangan di minum setelah melakukan senggama.”
“Demikian pula wahai kawan, setelah senggama,
 zakar jangan di basuh dengan air yang dingin.”

                Syekh pe-nazham menjelaskan, bahwa setelah bersenggama tidak boleh minum air dingin dan membasuh zakarnya dengan air dingin karena bisa membahayakan.
                Pengarang kitab Al-Idhah mengatakan, bahwa setelah senggama hendaklah tidak membasuh zakarnya dengan air dingin, sebelum zakar benar-benar dingin atau lemas. Untuk itu hendaknya menunggu beberapa saat.
                Syekh pe-nazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut :

“Tidur istri seusai senggama, wahai pemuda,
Adalah dengan lambung kanan, pahamilah keterangan ini”.
“Cara tidur seperti itu menyebabkan anak yang terlahir laki-laki,
Kebalikan apa yang saya katakan , anak yang terlahir wanita”.

                Penyusun kitab An-Nashihah mengatakan, bahwa jika suami menghendaki agar anak yang lahir laki-laki, maka setelah senggama hendaklah suami meminta istrinya supaya tidur miring kekanan. Apabila menghendaki anak perempuan, maka sebaliknya. Apabila tidurnya hanya untuk istirahat, maka hendaknya tidur dalam posisi telentang.
                Imam Ibnu Ardhun menuturkan, bahwa pengarang kitab AI- Idhah berpendapat : “Apabila suami merasa akan mengalami ejakuasi, maka hendaknya dapat mengubah posisi tubuhnya agak condong kekanan, demikian pula ketika mencabut zakarnya. Insya Allah anak yang akan lahir laki-laki”.
                Dikatakan, bahwa barang siapa menginginkan anak laki-laki, maka hendaklah memberi nama Muhammad terhadap kandungan istrinya.
                Selanjutnya Syekh pe-nazam menuturkan dalam nazamnya :

“Kemudian orang yang bermimpi keluar mani, wahai pemuda;
Secara rinci hukumnya yang benar telah ditetapkan.”
“Apabila mimpi hal-hal yang mubah, itu merupakan penghormatan;
Jika sebaliknya, itu pertanda penyiksaan”.
“Apabila sama sekali tak tergambarkan;
Patutlah jika mimpi itu merupakan kenikmatan”.

                Syekh pe-nazam mengingatkan melalui bait-bait tersebut, bahwa sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam :
1.       Karamah
2.       Uqubah
3.       Nikmah

Pengarang kitab An-Nashihah menuturkan, bahwa adakalanya mimpi junub itu merupakan :
1.       Uqubah (siksaan). Yaitu impian yang tergambarkan didalam mimpi itu, merupakan perbuatan yang di haramkan. Mimpi tersebut merupakan siksaan karena mimpi itu tidak akan terjadi, kecuali dari orang yang meremehkan agama  dengan melihat atau membayangkan hal-hal yang tidak halal. Mimpi itu juga merupakan sebuah penghinaan setan terhadap oarang yang mimpi itu.
2.       Nikmah (kenikmatan). Yaitu mimpi yang didalamnya tidak tergambarkan kotoran apapun melebihi kotoran yang ada pada tubuh manusia. Sementara menolak kematanmgan sperma dapat menarik syahwat. Selain itu juga dapat menjadikan sebab teraihnya pahala mandi jinabat.
3.       Karamah (penghormatan). Yaitu suatu mimpi yang di dalamnya tergambarkan apa yang di izinkan syara’. Karena didalam mimpi itu terdapat kenikmatan tanpa da penyiksaan, mak secara mutlak, Karamah lebih utama dari pada kenikmatan.

Faedah

                Imam Tafjaruni mengatakan, bahwa bagi orang-orang yang menghawatirkan (takut) dirinya mimpi keluar mani, maka ketika akan tidur maka hendaklah ia membaca do’a berikut ini :

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi keluar mani, dan aku berlindung kepada-Mu dari permainan syetan atas diriku dikala terjaga dan tertidur.”

                Do’a tersebut dibaca sebanyak tiga kali dan ditambah dengan membaca ayat kursi dan ayat terakhir dari surat Al-Baqarah.




Semoga bermanfa’at bagi kita semua Amin.



Kutipan dari Kitab Kurratul ‘uyuun bisyarhi nazmi Ibni Yaamun.



By Insanul faqir
                 

Tidak ada komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates